Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Membedakan Antara Daftar Hitam Nasional, BI Checking, dan Sistem Informasi Debitur

 


WBU - Di dalam dunia Perbankan banyak istilah-istilah yang harus dipahami supaya ya bisa memindahkan istilah-istilah tersebut.  Mungkin bagi Anda yang sudah tahu atau paham artikel ini bisa saja di skip tapi jika Anda belum memahaminya Anda bisa melanjutkan membaca artikel ini. 

Di dunia perbankan kita mengenal istilah  Daftar Hitam Nasional atau orang lain menyebutnya Blacklist, istilah BI checking dan Sistem Informasi Debitur atau SID.


Daftar Hitam Nasional atau orang lain menyebutnya Blacklist

Pengertian Daftar hitam nasional atau yang biasa disebut blacklist adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk mencegah peredaran cek dan/ atau bilyet giro kosong. Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/ atau Bilyet Kosong bagi pihak yang memberikan cek kosong sesuai dengan peraturan tersebut, akan dikenakan sanksi yaitu namanya dimasukkan ke dalam Daftar Hitam Nasional yang ditentukan oleh Bank Indonesia. 

BI Checking

Sementara itu, Pengertian BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur. Ketika permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak bank, bisa jadi karena kolektabilitasnya di Sistem Informasi Debitur buruk. 

Sistem Informasi Debitur/ SIB

Sedangkan Bank Indonesia memiliki Sistem Informasi Debitur/ SIB yang di dalamnya berisi informasi nasabah-nasabah yang memiliki kredit. Di dalam sistem tersebut akan terinformasikan apakah riwayat kredit nasabah tersebut baik atau buruk. Hal tersebut akan berdampak terhadap disetujuinya atau tidak pemberian fasilitas kredit selanjutnya. Istilah "Blacklist Bank" yang umum beredar di masyarakat sebenarnya mengacu pada data debitur bermasalah dalam Sistem Informasi Debitur (SIB) Bank Indonesia. 

Dengan beralihnya pengawasan perbankan kepada OJK sejak 31 Desember 2013, Sistem Informasi Debitur secara bertahap dialihkan pula kepada OJK. 

Semoga artikel bermanfaat dan dapat Membedakan Antara Blacklist Nasional, BI Checking, dan Sistem Informasi Debitur.

Sumber : https://sikapiuangmu.ojk.go.id/